Kalteng Today – Sampit, – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur mengapresiasi sikap tegas dari Bupati Kotim Halikinnor yang sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kebocoran minyak CPO yang terjadi di Sungai Mentaya.
“Kami apresiasi sikap tegas bupati kotim yang sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan kasus pencemaran lingkungan ini, kita berharap siapapun pelakunya apapun perusahaannya diberikan sanksi sebagaimana harusnya,” kata Rudianur, Kamis (12/8/2021).
Rudianur mengingatkan kasus pencemaran lingkungan merupakan kasus yang merugikan banyak pihak terutama masyarakat yang bermukim secara turun temurun sepanjang bantaran sungai mentaya yang terganggu mata pencahariannya menangkap ikan akibat pencemaran lingkungan.
Rudianur adalah orang yang pertama kali mengungkap kejadian ini ke publik ketika dia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat (6/8) lalu.
Kejadian itu kemudian ditindaklanjutinya Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar yang mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur pada Sabtu (7/8).
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor mengaku sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait mengusut tuntas kebocoran minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) di perairan sekitar Pelabuhan Bagendang.
“Secara resmi saya belum ada laporan tapi saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek itu. Saya juga berterima kasih karena kemarin DPRD langsung responsif. Ini tentunya karena pencemaran maka ada ketentuan undang-undang tentang lingkungan hidup,” kata Halikinnor di Sampit.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor didampingi Ketua DPRD Rinie, Wakil Ketua I DPRD Rudianur dan Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad usai rapat paripurna terkait pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2021.
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Temukan Penyebab Pencemaran Limbah CPO di Sungai Mentaya
Terkait kejadian kebocoran CPO tersebut, Halikinnor minta diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Perlu ada ketegasan agar menjadi perhatian semua pihak.
“Itu tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ada sanksi atau mungkin apa, itu sesuai peraturan. Itu kan bisa pidana. Kan ada tahapannya. Sejauh mana kelalaiannya, apalagi kalau karena kurang pengamanan terhadap kegiatan mereka,” demikian Halikinnor.[Red]
Discussion about this post