Kalteng Today – Sampit, – Langkah penertiban angkutan melebihi kapasitas kemampuan jalan di dalam kota Sampit yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ini memang sudah seharusnya dilakukan karena truk yang melebihi muatan atau kapasitas dengan kelas jalan dalam kota yaitu kelas III. Ini akan mempercepat kerusakan jalan, terutama di jalan kabupaten,” kata, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, Kamis 15 Juli 2021 di Sampit.
Kurniawan menielaskan jalan dalam Kota Sampit masuk kategori kelas III yakni berkapasitas maksimal menahan beban maksimal delapan ton muatan sumbu terberat. Ironisnya, masih banyak kendaraan “over dimension over loading” atau melebihi batas muatan hilir mudik di jalan dalam kota.
Kondisi ini sangat disayangkan karena kondisi Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang dikhususkan untuk angkutan berat, kini sudah fungsional karena telah diperbaiki meski secara darurat. Seharusnya kendaraan bermuatan berat tersebut tidak boleh melintasi jalan-jalan dalam kota.
“Karena itu langkah penertiban yang dilakukan Dishub Kotim sudah sangat tepat dan patut mendapatkan apresiasi, karena jika dibiarkan, jalan dalam kota seperti Jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad yang baru diperbaiki, bisa kembali rusak,” ungkap Kurniawan.
Baca Juga :Â Tak Ada Kejelasan Status Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Wakil Ketua DPRD Kotim Turun Sidak Kelapangan
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengapresiasi gerak cepat tim gabungan yang beberapa hari lalu melakukan tindakan dan pengecekan terhadap truk yang melebihi kapasitas. Ini menjadi wujud keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.[Red]
Discussion about this post