Kalteng Today – Sampit, – Laporan soal dugaan ijazah palsu, Panpilkades Pondok Damar sempat surati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim. Hal ini juga sudah diketahui oleh DPDM, yakni masalah dugaan ijazah palsu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hawianan melalui Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Yudi Aprianur mengatakan memang sudah ada beberapa point dalam surat tersebut. Terutama sekali masalah laporan keberatan calon kades nomor urut 02 yakni Dimas, khususnya berkaitan dengan berkas administrasi persyaratan pencalonan kades dengan nomor urut 01 atau kades terpilih pada 14 Maret 2020 lalu, jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (28/5).
Ditegaskannya, sah-sah saja jika Dimas melaporkan masalah dugaan pemalsuan ijazah ke Polres Kotim. “Tetapi, masalah proses pilkades sampai ada hasil yakni kades terpilih nampaknya sudah melewati proses yang panjang sejak Desember 2019 lalu,”ucapnya.
Ini aneh, kenapa dilakukan laporan setelah pemilihan. “Padahal sudah dilalui proses, mulai penjaringan sampai pada verifikasi kelengkapan berkas bakal calon. Harusnya dipermasalahkan waktu verifikasi berkas kemarin,” katanya.
Apalagi Panpilkades Pondok Damar sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) terutama sekali penetapan calon kepala desa menjadi calon. Selanjutnya penetapan nomor urut, dan sampai kepada penetapan kades terpilih dan secara administrasi lengkap secara aturannya, ungkapnya lagi.
Baca Juga:Â Dimas Sempat Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Kejari Sampit
Jadi, hasil yang sudah finish , sampai ada calon kades terpilih sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. “Sekali lagi, DPMD hanya sebagai fasilitator saja, semuanya itu ada pada Panpilkades yang sudah memiliki wewenang melaksanakan tahapan pilkades tersebut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post