Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya dugaan ijazah palsu salah satu calon kades yang dilaporkan Dimas, mantan Calon Kepala Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Polres Kotim pernah juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampit beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi menjelaskan bahwa Dimas yang juga Calon Kades nomor urut 2 pernah melaporkan kepada pihaknya sebelum bulan Ramadan lalu.
“Laporan yang dilayangkan tersebut tentang dugaan pemalsuan dokumen kepada salah satu peserta calon kepala desa Pondok Damar,”jelasnya, Rabu (27/5).
Dikatakannya, meski Dimas sempat melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Sampit. “Namun, perlu diketahui bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut bukan masuk ranah kami,” tambahnya.
Kepada Dimas, dirinya mengatakan bahwa masalah yang menjadi laporan itu bukan ranah kejaksaan. Melainkan masuk ke kepolisian. “Itukan terkait dugaan pemalsuan ijazah. Jadi kewenangannya ya ke polisi,”ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, masalah pemalsuan itu pula diatur dalam KUHP. “Jadi pas saja Dimas melaporkannya ke Polisi. Kami nantinya menunggu perkembangan selanjutnya saja dari penyidik kepolisian tentunya,” jelasnya lagi.
Baca Juga:Â Bermasalah, Pilkades Pondok Damar Akhirnya Dibawa Ke Jalur Hukum
Pada Selasa, (26/5) Dimas sudah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah SD dari salah satu calon kades yang saat ini terpilih kepada pihak Polres Kotim. Dari wawancara Kaltengtoday dengan Dimas bahw syarat pencalonan itu tidak sah. Sebab, surat kehilangan itu semestinya dari pihak kepolisian. Buka dari pihak sekolah yang menerbitkannya. [Red]
Discussion about this post