Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya saat ini menyoroti terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari kegiatan medis, seperti di rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Baca juga : Disnaker Palangka Raya Catat Ada 523 Pencaker, Didominasi Lulusan SLTA
“Meski begitu, limbah B3 hasil industri tetap dalam pengawasan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” katanya, Jum’at (16/9/2022).
Dijelaskannya, saat ini jumlah limbah dari industri yang ada di Kota Palangka Raya tidak banyak. Untuk itu pihaknya lebih memprioritaskan pencegahan pencemaran dari limbah medis.
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika memiliki sifat-sifat tertentu, diantaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala. “Kemudian limbah tersebut mengandung racun, bersifat korosif yang menyebabkan iritasi atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Lebih lanjut Achmad Zaini mengatakan, pihaknya memprioritaskan pengelolaan limbah B3 Medis tersebut, guna melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cedera.
Baca juga : Duda di Palangka Raya Ditangkap Polisi Akibat Simpan 5,06 Gram Sabu
Selain itu, hal tersebut juga guna mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat.
“Utamanya mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat dengan harapan terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post