kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram, seorang pria berinisial AK (37) diamankan polisi.
Pria yang berstatus duda tersebut, diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Manjuhan I, Gang Teri, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (12/9/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sabu,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Dari yangan terduga pelaku, pihaknya berhasil menangkap barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu sendok sabu dan satu unit handphone.
“Barang bukti tersebut kami temukan di dalam kediaman terduga pelaku dan akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan menjual sabu dalam paket-paket kecil.
Baca Juga : Â 3 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Palangka Raya dalam Sebulan
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti akan kita lakukan pengembangan, untuk mengungkap dari mana terduga pelaku mendapatkan sabu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post