kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Februari hingga Maret 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap sebanyak 142 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari 142 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 142 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 165 terduga pelaku, 18 diantaranya merupakan pelaku wanita.
Selain 3 kilogram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 486 butir ekstasi, 230 butir karisoprodol dan 259 butir obat daftar G.
“Untuk Ditresnarkoba sendiri pada periode itu menangkap 23 tersangka dari 16 kasus dengan barang bukti 44 butir ekstasi dan 689,65 gram sabu,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 5 April 2023.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, kasus tipidnarkoba yang berhasil diungkap itu dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin.
Jaringan Pontianak dapat meliputi wilayah Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan dan Palangka Raya. Sedangkan Jaringan Banjarmasin dapat menyasar Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Selama Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 301,95 Gram Sabu
“Penyalahgunaan narkoba terus meningkat, sepanjang 2023 ini saja kita sudah menangkap 251 tersangka dengan barang bukti 4,3 kilogram sabu dan 516 butir ekstasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, saat ini para pelaku dalam melakukan bisnis haram menggunakan modus yang beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan wanita untuk dijadikan kurir maupun pengedar.
“Banyak bandar narkoba yang kini memanfaatkan wanita untuk dijadikan kurir maupun menjadi pengedar. Hal ini terungkap dengan cukup banyaknya pelaku wanita yang kita tangkap,” pungkasnya.
JDitresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 142 Kasus dan 3 Kilogram Sabu
Kaltengtoday.com, PALANGKA RAYA – Selama Februari hingga Maret 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap sebanyak 142 kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :Â Ponton Masih Menjadi Kampung Favorit Pelaku Narkotika
Dari 142 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 142 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 165 terduga pelaku, 18 diantaranya merupakan pelaku wanita.
Selain 3 kilogram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 486 butir ekstasi, 230 butir karisoprodol dan 259 butir obat daftar G.
“Untuk Ditresnarkoba sendiri pada periode itu menangkap 23 tersangka dari 16 kasus dengan barang bukti 44 butir ekstasi dan 689,65 gram sabu,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 5 April 2023.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, kasus tipidnarkoba yang berhasil diungkap itu dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin.
Baca Juga : Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Peredaran 4,1 Kilogram Sabu
Jaringan Pontianak dapat meliputi wilayah Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan dan Palangka Raya. Sedangkan Jaringan Banjarmasin dapat menyasar Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau.
“Penyalahgunaan narkoba terus meningkat, sepanjang 2023 ini saja kita sudah menangkap 251 tersangka dengan barang bukti 4,3 kilogram sabu dan 516 butir ekstasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, saat ini para pelaku dalam melakukan bisnis haram menggunakan modus yang beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan wanita untuk dijadikan kurir maupun pengedar.
“Banyak bandar narkoba yang kini memanfaatkan wanita untuk dijadikan kurir maupun menjadi pengedar. Hal ini terungkap dengan cukup banyaknya pelaku wanita yang kita tangkap,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post