kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, kedepan pihaknya akan lebih memaksimalkan upaya ram check atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum hingga kendaraan angkutan.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya kecelakaan akibat kurang laik jalannya kendaraan, seperti yang terjadi di Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
“Itu lah tujuannya adanya ram check. Agar seluruh kendaraan itu laik jalan, sehingga kecelakaan dapat dihindari,” katanya, Minggu (23/1/2022).
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya Sosialisasi, inspeksi dan Ram Check secara langsung ke lapangan, agar masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya uji KIR.
Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, telah mengatur terkait uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan UU tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
“Apalagi yang namanya UU itu harus ditaati dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini semua kan demi kebaikan bersama, agar kedepan tidak ada korban akibat kecelakaan,” ucapnya.
Baca Juga :Â Dishub Siapkan Mini Bus Untuk Berwisata Ke Ujung Pandaran
Hingga saat ini, lanjut Alman, seluruh PO Bus dan dua perusahaan travel, yakni Travel Sumerta Sari dan Borneo rutin melakukan uji KIR.
Hal tersebut menandakan, para pelaku usaha jasa transportasi telah mementingkan keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang lain. Untuk itu dirinya berharap, seluruh masyarakat dapat mencontoh upaya tersebut.
Baca Juga :Â Dishub Kotim Diminta Jangan Biarkan Truk CPO Masuk Kota Sampit
“Bahkan, kedua Travel dan semua Po Bus itu telah mendapatkan piagam penghargaan dari Walikota Palangka Raya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post