Kalteng Today – Sampit, – Bakal Calon Kepala Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur Dimas yang juga ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan pada 14 Maret 2020 membawa hasil Pilkades tersebut ke jalur hukum.
Dikatakan Dimas yang juga salah satu kandidat dengan nomor urut 02 ini, masalah hasil pilkades Pondok Damar dia bawa ke jalur hukum setelah dirinya menyurati panitia pemilihan kepala desa tersebut, Jelasnya kepada Kaltengtoday, Selasa (26/5).
Dari hasil jawaban urat daru Panpilkades Pondok Damar atas gugatan pada 18 Maret 2020 lalu diarahlan ke ranah hukum. “Jadi, masalah ini kita bawa ke jalur hukum dan laporannya secara pidana,”kata Dimas seusai menyampaikam hasil laporannya ke Polres Kotim.
Kata Dimas, laporan itu dilayangkan atas dugaan kejanggalan yang menyebabkan Calon Kades 01 terpilih. “Diduga ijazah SD yang digunakan saat pencalonan tidak sah, sebab hanya menggunakan surat keterangan tanpa nomor STTB Ijzah. Namun, saat seleksi berkas, berkas tersebur lolos,”paparnya.
Parahnya lagi, ijazah SD yang diterbitkan itu tidak ada lampiran surat keterangan dari pihak kepolisian. Ini kan aneh bin ajaib, kenapa pihak sekolah itu bisa mengeluarkan Surat Keterangan Kelulusan SD milik KN yang tidak lain adalah Calon Kades terpilih,”ungkapnya.
Padahal menurutnya, jika kehilangam itu kan biasanya ada surat keterangan dari kepolisian. Namun, hal ini tidak berlaku untuk KN ini.
“Parah lagi, pihak sekolah yang membuat surat keterangan kehilangan. Inilah kenapa saya bawa ke jalur hukum masalah ini. Biar jelas dan siapa yang bersalah atau terlibat dalam perkara ini,”tegasnya.
Sebelum masalah ini dilapor ke Polres Kotim, dirinya sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri. “Karena ini masalah pidana, makanya harus melaporkan lagi ke Polres Kotim untuk ditindak lanjuti,”bebernya.
Jujur saja, dirinya berharap agar masalah atau kasus ini segera terungkap. “Saya berarap Polres Kotim bisa segera memproses masalah ini secepat mungkin nantunya. Apalagi akibat masalah ini, saya merasa keberatan atas ketidakjujuran dan pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan Pilkades tersebut,”jelas Dimas lagi.
Sementara itu, dilain kesempatan, Ketua Panpilkades Pondok Damar Yaddi Berty membenarkan jika masalah tersebut dilaporkan oleh Dimas Calon Kades nomor urut 2 ke Polres Kotim.
“Iya betul, Dimas sudah mengajukan laporan ke Polres Kotim. Saya sudah memberikan keterangan saat dipanggil,”jelasnya, Selasa (26/5).
Lebih lanjut lagi dikatakan Yaddi bahwa pihaknya sudah berkordinasi atas gugatan yang dilayangkan oleh Dimas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, Ketua Panpilkades Desa Pondok Damar Keberatan
“Dari hasil kordinasi dengan DPMD Kotim, mereka menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke ranah hukum agar cepat ditindaklanjuti. Kami juga mendukung upaya Dimas untuk mencari Kebenaran tersebut,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post