Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Ny SK, warga Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, akhirnya melapor ke pihak berwajib, setelah sadar bahwa dirinya ditipu selama ini, oleh dua oknum yang mengaku mampu mendatangkan uang dari alam gaib.
Seperti yang dipaparkan oleh Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapoksek Dusun Timur Iptu Kuslan SH MM, dalam rilis pers tadi (Jumat, 21/10), ditemani oleh sang suami, Ny, SK melaporkan apa yang menimpa dirinya, ke Polsek Dusun Timur, tanggal 19 Oktober 2022.
Baca juga :Â Warga Diminta Waspadai Modus Penipuan Via Telepon
Sebagai terlapor, adalah dua orang oknum ‘orang pintar’. Masing-masing berinisial J dan P, yang selama ini mereka kenal sebagai orang yang mampu berkomunikasi dengan alam gaib, sebagaimana pengakuan J dan P.
Dua lelaki itu, dikenal Ny Kumala bulan September lalu, saat sedang bertandang ke rumah tetangga dan melihat terlapor sedang mengobati sang tetangga. Kepada Ny Kumala, J dan P mengaku bahwa ada kembaran anak Kumala di alam gaib, bernama Darma. Dan ia bisa memberikan bunga dan keris. Asal Kumala memberikan uang tebusan sebesar Rp 7 juta, maka mereka bersedia merawat si Darma di alam sana dan membawakan bunga serta keris tersebut.
“Terlapor kemudian memberi bunga dan keris pada Pelapor, yang katanya bisa dijual kembali di alam gaib seharga Rp 5 miliar. Namun hanya bisa dicairkan Rp 700 juta saja. Syaratnya, Pelapor harus membayar apa yang dinamakan “zakat orang sebelah” sebesar Rp 10 juta kepada Terlapor. Namun setelah beberapa waktu, uang yang dijanjikan tak ada juga. Bahkan tiap ditanya, Terlapor selalu berbelit-belit. Akhirnya, Pelapor pun mengadukan hal ini ke Polsek Dusun Timur, dengan bukti surat laporan LP/ B/ 13/ X/ 2021/ SPKT/ Polsek Dusrim/ Polres Bartim/ Polda Kalteng, tanggal 19 Oktober 2022,” papar Kapolsek dalam rilis yang disebarkan pada pihak media.
Baca juga :Â Sudah Masuk Bui, Pria 30 Tahun Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan
Atas dasar itulah, petugas kemudian mengamankan J dan P, beserta sejumlah barang bukti seperti lembaran kain kuning, kain hitam, kain motif batik, kain putih dan kotak kayu, masing-masing sebanyak 1 buah, kemudian beras kuning, uang tunai Rp 200 ribu, sebuah bunga kantil bahan kuningan dan keris Kuningan, bukti transfer, satu buah wadah plastik dan satu unit HP merk Samsung, serta satu unit HP merk Advance.
“Tim kami bertindak sesuai prosedur, seperti menerima laporan pengaduan, mengecek TKP, mencatat dan memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti. Baru kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” papar Kapolsek lagi, seraya menyebutkan bahwa perbuatan J dan P masuk dalam kategori Tindak Pidana (TP) Penipuan, sesuai Pasal 378 KUHPidana. [Red]
Discussion about this post