Kalteng Today – Sampit, – Namanya menjadi perbincangan dikalangan masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus penipuan yang diduga dilakukannya.
Pada April 2021 lalu, pelaku Aris Fadillah (30) ditangkap oleh Polsek Baamang atas dugaan tindak pidana penipuan.
Selang berapa minggu setelah penangkapan, Aris panggilannya harus kembali dilaporkan atas dugaan penipuan alias penggelapan milik Hendri (42) yang tak lain adalah bos pelaku.
Terbaru, pelaku kembali dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukannya pada Sabtu, 7 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tidar 1 Nomor 6 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim.
Pelaku dilaporkan pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan kasus penipuan ini banyak kasusnya namun pelakunya hanya satu orang.
Barang bukti yang berhasil amankan yakni 1 (satu) lembar surat perjanjian dan kesepakatan antara Hendri selaku Direktur PT Teratai Mas Sejahtera dengan Sugeng pemilik UD Barokah pada 3 November 2020.
Kemudian 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Hendri uang sejumlah RP 36.000.000 ( Tiga puluh enam juta rupiah ) untuk pembayaran pembelian batako sebanyak 20.000 pcs @ 1.800 tertanggal 07 Nopember 2020, Jelasnya, Rabu (26/4).
Diungkapkan Ratno, pada saat korban menyuruh pelaku untuk mencarikan batu batako dengan kisaran harga di bawah Rp 2000 (dua ribu rupiah).
Kemudian terlapor mencarinya dan menemukan saksi, Sugeng Riyadi dengan kesepakatan harga Rp 1.800 (seribu delapan ratus rupiah)/ biji.
Selanjutnya terlapor membuat kontrak kerja sama antara UD.Barokah dengan korban dan surat kerjasamanya pemilik batako di tandatangani oleh terlapor ( tanda tangan palsu) di atas materai 6000.
Kmudian pada 7 Nopember 2020 terlapor merencanakan dengan temanya yang bernama Sugeng untuk datang ke Kantor Teratai Mas Sejahtera Jalan tidar I No 6 dan mengaku sebagai pemilik Batako, Paparnya.
Setelah itu dibuatkan kwitansi oleh korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran batako sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) biji.
Sesuai dengan fakta yang menerima uang di kantor bukan Sugeng pemilik UD.Barokah tetapi hanya akal-akalan terlapor, Tegasnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 36.000.000 ( tiga puluh enam juta rupiah ) dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut .
Terlapor membuat surat kesepakatan kerjasama di atas materai 6000, Namun tanda tanganya di palsukan ( tanda tangan terlapor).
Pelaku ini kemudian membawa temannya ke Kantor Teratai Mas dan mengaku sebagai pemilik batako ternyata yang dibawa dan yang menerima uang tersebut bukan pemilik UD.Barokah, Ungkapnya.
Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan, Mantan Lurah dan Anaknya Terancam 4 Tahun Penjara
Tindakan Polri dalam hal ini yakni merima laporan , buat Laporan Polisi, Riksa saksi korban dan saksi-saksi dan Riksa Tersangka dan proses sidik sampai Tuntas (P.21). Pasal yg di sangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kata Ratno, saat ini sudah di tahan dalam perkara penggelapan sesuai dengan laporan polisi pada 19 April 2021 dan sudah di Tahan sejak 20 April 2021.
“LP Nomor 07, 27 Mei tahap II dan LP Nomor 10 berkas perkaranya sudah tahap I,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post