Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Diduga korupsi DD dan ADD serta Silpa TA. 2019 sampai dengan tahun 2022. JNB mantan kepala desa (Kades) Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah diduga melakukan penyimpangan tersebut langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, di kediamannya pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Sahroni SH MH membenarkan ketika melakukan press rilis di kantor kejaksaan setempat. Ia menyebut, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari sejak hari penahanan yang terhitung dari tanggal 10-29 Desember 2023.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Seruyan Tahan Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara
“Tersangka JNB yang diduga korupsi ini, dan dia berkapasitas sebagai Kades di periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, maka kita tahan di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan,” ucap Sahroni SH MH ke awak media, Senin (11/12/2023) sore.
Adapun keuangan negara yang dirugikan oleh tersangka dan itu berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD serta Silpa TA. 2019 sampai dengan tahun 2022 pada Desa Sei Riang.
“Jumlah kerugian negara mencapai Rp 534.795.091 sedangkan saksi yang sudah dipanggil sebanyak 18 orang mulai dari, kaur, camat, kades sekarang, BPD desa tersebut, dan satu orang dari auditor dari Inspektorat,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, pihaknya juga telah memperoleh tiga alat bukti dalam perkara tersebut pertama alat bukti keterangan saksi, lalu alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat.
“Semua alat bukti kita dapat telah terpenuhi minimum pembuktian pasal 183 KUHAP. Sedangkan ancaman kurungan penjara, seperti kasus korupsi ini maksimal 20 tahun,” pungkas Sahroni.[Red]
Discussion about this post