Kalteng Today – Pulang Pisau, – Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di Backup Resmob Polres Pulang Pisau berhasil membekuk seorang wanita asal Nganjuk Jawa Timur berinisial P alias S (41).
P yang berprofesi seorang perawat itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi ASN.
P dibekuk Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Jl. Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di Backup Resmob Polres Pulang Pisau telah berhasil membekuk seorang wanita asal Nganjuk Jawa Timur berinisial P alias S atas dugaan tindak pidana penipuan dengan mengiming-imingi korbannya menjadi ASN.
Jhon Digul mengatakan kejadian tindak pidana penipuan ASN itu terjadi pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021, dengan korban Meinika Indriani dengan TKP Agen BRILINK Suparnomo / Toko Aryo Jalan Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga :Â Dinas Sosial Pulang Pisau Antar Pasien ODGJ Ke Budi Luhur
Jhon menambahkan pelaku yang beralamat Jl. Cilik Riwut GG. IV. B Rt. 02 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di Backup Resmob Polres Pulang Pisau di Jl. Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Senin (2/8).
” Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Pulang Pisau dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Kahayan Hilir, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post