Kalteng Today – Sampit, –Polres Kotim dalam kegiatannya terus fokus sosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim berkaitan Pendisiplinan Prokes dan Pemberlakukan Pembatasan Jam Aktivitas pelaku usaha malam hari di wilayah Kotim terkait masih diberlakukannya PPKM level 3.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian sosialisasi ini dilaksanakan secara Humanis persuasif. “Diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak kendor mematuhi Prokes serta mematuhi isi Surat Edaran Bupati Kotim tersebut. Karena semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan bersama agar semua bisa terhindar dari Covid-19 yang sekarang semakin meningkat,”jelasnya, Selasa (3/8).
Salah satu penerapan PPKM Level 3 selain semua sektor kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya ada mengatur bagi pelaku usaha diantaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB, jelasnya.
Kemudian ada pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 WIB. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen tutup pukul 17.00 WIB Pedagang kaki lima (PKL) barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB. kemudian Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WiB.
“Sementara pengunjungnya yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit, berikut untuk restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery saja,”paparnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim KRYD Polres Kotim yang setiap harinya disiagakan untuk membackup Personil Polsek Ketapang dan Polsek Baamang dalam hal Pendisiplinan Prokes Covid-19 dan Kebijakan Penertiban jam waktu aktivitas malam hari tidak melebihi dari pukul 20.00 WIB. Dimana sasarannya Cafe, Angkringan, Warnet, Rental Playstation dan tempat yang menimbulkan kerumunan lainnya.
Baca juga :Â Pemerintah Putuskan PPKM Level 3 Palangka Raya Diperpanjang 14 Hari
Adapun yang menjadi dasar kegiatan ini adalah Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 444/ STPC-19/KOTIM/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur, tutupnya. [Red]
Discussion about this post