Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi terkait dengan izin pertambangan rakyat, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, mengusulkan agar perizinan bidang tersebut dikembalikan ke daerah atau provinsi, yang kini masih dipegang oleh pemerintah pusat.
“Solusi soal tambang rakyat, kami mendorong agar pemerintah provinsi bisa berupaya untuk dapat kembali menarik kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat, kembali ke daerah seperti dulu,” katanya, Selasa (9/3).
Legislator yang fokus di bidang sumber daya alam (SDA) ini mengaku prihatin dengan kondisi sekarang ini, mengingat masyarakat semakin sulit untuk berusaha, terlebih dibidang pertambangan rakyat tersebut.
“Usaha rotan dan karet sudah sulit, salah satu usaha lain adalah menambang emas. Masyarakat sejak dulu juga menambang emas tradisional, khususnya pertambangan emas untuk biaya hidup. Masyarakat juga ingin bekerja menambang dengan tenang, tapi untuk mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) sekarang sulit, karena harus sampai ke pusat, masyarakat kecil tentu tidak mampu,” jelasnya.
Pihaknya berharap dalam persoalan tambang rakyat tersebut, pemerintah daerah juga menetapkan lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang dimana kedepan dapat di keluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sekali lagi izin tambang emas kalau bagi perusahaan besar mungkin tidak masalah, tapi perlu dipikirkan juga bagi masyarakat kecil. Dimana pemerintah juga harus memberikan hak bagi mereka mengelola sumber daya alam (SDA)Â secara adil dan seimbang,” terangnya.
Baca Juga :Â Sekda Sampaikan Kesiapan Kalteng Hadapi Karhutla 2021
Lohing berharap kepada pihak eksekutif ataupun yang berwenang dapat bersikap bijaksana dalam hal ini. Sehingga dapat memberikan dampak bagi ekonomi masyarakat.
“Memang kalau tanpa izin, tentu ilegal. Tapi juga harus melihat sisi kemanusiaan, kalau masyarakat yang hanya untuk mencari sesuap nasi, diharapkan ada pertimbangan, kecuali bagi yang dalam skala besar, tentu ada aturan perizinan untuk itu,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post