Kalteng Today – Pulang Pisau, – Menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 mendatang, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Arif Rahman Hakim mengajak masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat bijak dalam bermedia sosial demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Jangan sampai, konten yang diunggahnya dapat menimbulkan provokasi di tengah masyarakat, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban atau Kamtibmas.
Pria yang juga menjabat Ketua PPP Pulpis ini mengatakan, hingga saat ini tidak sedikit warga harus berurusan dengan hukum karena ketidaktahuannya dalam bermedia sosial, contohnya mengunggah konten pencemaran nama baik, berita hoax dan lainnya.
” Sejak adanya UU transaksi dan informasi elektronik (ITE), tidak sedikit warga yang harus berurusan dengan hukum dan berakhir di jeruji besi. Oleh karenanya, saya mengajak masyarakat bijak dalam bersosial media, ” kata Hakim sapaan pria bernama Arif Rahman Hakim ini, Senin (5/9).
Legislator PPP ini mengatakan, bahwa media sosial memiliki peranan yang sangat penting untuk komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tetapi kata Hakim, disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga harus bijak menggunakannya, jangan sampai menebar berita hoax, dan hindari ujaran kebencian.
” Maka dari itu, cek dan ricek sebelum mengunggah informasi yang akan disampaikan ke publik, jangan sampai berita hoax, SARA atau ujaran kebencian, karena sudah ada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, ” pinta Hakim
Baca Juga :Â Penambahan Penyertaan Modal Untuk BUMD, DPRD Akui Butuh Referensi
Hakim menjelaskan beberapa hal yang diatur dalam UU nomor 2008 tentang ITE itu diantaranya adalah mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronik.
Oleh karenanya, lanjutnya, dia berharap konten yang akan diunggah ke media sosial berisi hal-hal positif, kreatif dan edukatif.
” Karena sudah banyak contoh, karena tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu, harus bijak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidah etika dan norma, ” ungkapnya. [BS-KT]
Discussion about this post