Kalteng Today – Palangka Raya, – Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kota (Pemko) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Edaran tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.
Sebagai tindaklanjutnya, DPRD Kota Palangka Raya turut berpartisipasi mendukung kebijakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta berkelanjutan. Untuk itu, proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Penggunana Kantong Plastik tengah dalam tahap penyusunan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Pembahasan sudah pada tingkat pertama. Sekarang dalam tahapan penyempurnaan naskah Raperda, setelah sebelumnya diajukan dan pengumpulan bahan serta materi raperda melalui kunjungan kerja di Provinsi Kalsel beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Jum’at (13/8/2021).
Dijelaskannya, penyusunan naskah tersebut, berfokus pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait, penyusunan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan raperda tersebut.
“DPRD telah menargetkan dalam masa sidang berikutnya, pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 nanti diupayakan selesai dan segera bisa disahkan bahkan diimplementasikan di lapangan,” ucapnya.
Diajukannya raperda tersebut, sambung Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, sebagai upaya pihaknya menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup yang asri dan lestari di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
Dirinya mencontohkan, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, menjadi kota pertama di negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 terkait kebijakan pengendalian terhadap bahan sampah plastik.
“Kami mendengar banyak hasil positif yang didapatkan melalui peraturan tersebut. Permasalahan sampah plastik ini, tak bisa kita abaikan begitu saja. Apabila sudah terbentuk peraturan untuk meminimalisir volume sampah plastik dan pemanfaatan limbah rumah tangga, maka dalam mewujudkan lingkungan yang asri dan berkesinambungan pada semua kalangan,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post