Kalteng Today – Palangka Raya, – Dengan selesainya pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) oleh DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) maka akan memperjelas inventarisasi aset daerah.
Menurut anggota DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering Raperda PBMD tersebut merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2009 dan Permendagri.
“Maka memang harus dibuat peraturan atau disusun lagi Peraturan Daerah tentang PBMD ini. Hal yang perlu digaris bawahi adalah untuk penertiban dan pengamanan aset,” katanya kepada awak media, Minggu (27/9).
Raperda ini menurutnya sangat memiliki peran strategis kedepan, agar lebih mempertegas dan mengingatkan kepada para pengguna aset daerah, sehingga lebih tertib dan dapat memanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kita harapkan kepada Perda yang akan terbit ini nanti, seluruh aset – aset yang dipinjam pakaikan, aset yang tidak terdata, atau masih ada ditangan mereka yang sudah tidak berhak itu dapat di tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Suksesnya Pilkada Tanggung Jawab Bersama
Dirinya menekankan kembali, apa bila memang ada oknum pihak yang masih menggunakan aset daerah, tanpa adanya kejelasan, maka dalam aturan Raperda yang disusun tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengamankan dan mengembalikannya sesuai dengan peruntukan awal.
“Aset daerah inikan ada banyak, contohnya saja seperti perumahan, kendaraan bermotor, tanah dan lain sebagainya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post