Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Adanya regulasi yang mengatur penghapusan data kendaraan bermotor yang tertuang pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir.
Baca juga : Pelajari Pergub di Jabar, Anggota DPRD Kalteng Dapatkan Ini
“Aturan ini tentu memiliki tujuan yang baik dan kita sebagai pengguna kendaraan bermotor juga dapat tertib dalam administrasi,” katanya kepada Kaltengtoday.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/7).
Ia membeberkan, sesuai aturan yang berlaku bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Politisi muda PDI Perjuangan Kalteng ini menerangkan sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa terdapat konsekuensi apabila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang.
Baca juga : Komisi II DPRD Kalteng Dukung Pemkab Kotim Tindak Tegas PBS Nakal
“Resikonya adalah kendaraan yang kita miliki tidak dapat digunakan di jalan lagi. Maka dari itu kami ingatkan agar masyarakat dapat tertib dan memperhatikan aturan tersebut, sehingga kita lebih nyaman dalam beraktifitas,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya di wilayah Bumi Tambun Bungai dapat memperhatikan hal tersebut dan menaatinya, sehingga aturan yang telah ditetapkan tersebut dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya.[Red]
Discussion about this post