kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya melakukan memorandum of understanding (MoU) bersama Universitas Palangka Raya (UPR), serta Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati.
MoU tersebut dilakukan, guna melakukan pengkajian melalui naskah akademik terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya.
“Ada tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang memerlukan pengkajian dari akademisi, dalam hal ini keterlibatan UPR untuk merumuskan subtansi dan muatan materi raperda inisiatif,” kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga : Bupati Katingan Sambut 234 Mahasiswa KKN Universitas Palangka Raya
Dijelaskannya, ketiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tersebut, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Telantar, yang didasari pada fakta di lapangan yang hingga saat ini masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar.
Dengan adanya perda tersebut, maka keberadaan tanah atau lahan secara bertahap dapat diinventarisasi.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Baik minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman tradisional.
“Regulasi ini dibuat karena saat ini cukup banyak beredar, bahkan dikonsumsi oleh sebagian warga. Maka itu perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah. Terutama kaitannya dengan minuman beralkohol tradisional,” ucapnya.
Baca Juga : Alumni FISIP UPR Dorong Dirjen Dikti Kawal UPR Untuk Penguatan Tata kelola Universitas Yang Baik
Terakhir jelas Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang bertujuan sebagai upaya membentengi masyarakat dari perkembangan zaman yang semakin maju.
“Ini bagian dari upaya kita memperkuat keberlangsungan adat istiadat, budaya dan moral,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya MoU tersebut seluruh Raperda yang diajukan dapat benar-benar bermanfaat untuk Kota Palangka Raya, khususnya masyarakat.
“Yang pasti kita ingin perda yang disahkan nanti bisa menjadi payung hukum dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post