Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Aliansi Masyarakat Sipil dengan PT Berkala Maju Bersama (BMB) esate Manuhing yang dilaksanakan di ruang rapat kantor dewan setempat, Selasa (5/9).
Baca Juga : Dewan Sepakat Akan RDP Fasilitasi Aliasi, PT BMB dan Dinas
Hal tersebut, rangka membahas terkait surat pernyataan sikap aliansi masyarakat sipil untuk lingkungan sosial hukum, atas beroperasinya kembali PT BMB estate Manuhing tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak oprasional (SLO) serta permasalahan kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti di sekitar kebun.
“Adapun hasil kesimpulan rapat atau RDP ini, antara lain pihak PT BMB segera menyelesaikan kewajibannya proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar.
Selain itu sambungnya, apabila belum direalisasi maka sesuai didalam isinya nanti akan tertuang dalan pernyataan bermeterai, dan apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan tanggal 9 November 2023 akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Baca Juga : Pj Sekda Ikuti Kegiatan RDP antara Aliansi dan PBS
Sementara itu, Ketua Aliansi Bakti Yusuf Irwandi mengecam dengan pihak PT. BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan DLHKP Kabuapten Gumas, dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengeloaan limbah kepada Dinas LHKP Kabupaten secara kontinyu.
“PBS ini juga wajib melaksanakan Plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, pada saat kunjungan DPRD kabupaten Gumas ke lapangan agar melibatkan kami pihak Aliansi dan pihak PT. BMB menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post