kaltengtoday.Com, Kuala Kurun – Aliasi masyarakat sipil Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk keadilan sosial hukum dan lingkungan, menggelar aksi demo yang menuntut keputusan Bupati Gumas mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa izin lingkungan dan surat layak operasi serta menuntut pembangunan plasma 20 persen di depan gedung DPRD Gumas, Rabu (9/8).
Karena itulah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar menanggapi semua tuntutan yang diberikan oleh koordinator aksi tersebut, pihaknya sangat sepakat saja untuk memfasilitasi diadakannya RDP dengan pihak terkait.
Baca Juga : Aliansi Geruduk DPRD Gumas, Tuntut Kepastian Hukum dengan PT BMB
“Saya rasa kalau waktu ya sepakat saja dan kami fasilitasi diadakan RDP dengan pihak aliasi serta managemen PT BMB, pihak Dinas LHKP, Pertanian, DPMPTSP, dan Ekobang, akan kita berikan surat ke pihak terkait ini,” ucap Akerman Sahidar.
Memang, pihaknya juga sepakat diberikan waktu seminggu namun keinginan dari pihak legislatif akan dijadwalkan RDP setelah perayaan hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun ini. setelah itu akan dilaksanakan RDP dengan semua pihak.
“Saat ini kita juga tau ada kesibukan dalam persiapan HUT RI ini, kemudian setelah itu kita akan fasilitasi agar semuanya siap dengan data-data mereka,” tegasnya.
Baca Juga : Operasional Sementara Pabrik PT BMB Dihentikan Bupati Gumas Sementara
Semua keputusan kata dia, sudah disepakati dengan pihak Komisi II DPRD Gumas serta komisi lain sehingga dilakukan rapat Banmus. Pihaknya merasa juga itu tidak terlalu lama juga sesuai dengan tuntutan mereka aliasi yang meminta seminggu.
“Untuk itu kami juga meminta pengertian dari mereka aliansi yang menuntut hak-hak mereka yang datang ke kantor DPRD ini, dan kita pasti akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan penyelesaian kasus dari PT BMB ini,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post