kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Tambang Mineral dan Batubara mendapat perhatian dan apresiasi dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering keberadaan Perpres tersebut memberikan angin segar bagi masyarakat perihal kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga : Ketua DPRD Kalteng Minta Pengerjaan Akses Jalan Nasional Segera Rampung Sebelum Lebaran
“Kita tentunya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang mengembalikan izin pertambangan mineral non – logam ke daerah,” katanya kepada awak media, Kamis (21/4).
Hal tersebut menurutnya bagi daerah dan masyarakat juga bisa merasakan dampak positifnya, seperti kemudahan dalam mengurus IUP, hingga optimalisasi penggalian PAD melalui sektor pajak perizinan.
Pihaknya berharap setelah dikeluarkannya Perpres nomor 55 tahun 2022, pemerintah daerah dapat pengelola perizinan tersebut secara optimal.
“Yang penting saya mengingatkan agar sistem pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal. Karena sebelumnya hal itulah yang menjadi faktor ditariknya semua perizinan ke pemerintah pusat. Sehingga kita berharap kedepannya hal seperti itu tidak terulang kembali dan daerah dapat mengelola perizinan dengan optimal,” terangnya.
Baca juga : DPRD Kalteng Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi Kontribusi Pajak Air Permukaan
Dirinya mengungkapkan, peraturan sebelumnya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang dari kecamatan atau desa, terlebih Apabila harus mengurus perizinan hingga ke pusat.
“Hal tersebut tentunya memakan biaya yang cukup besar termasuk banyak waktu yang dikorbankan. Sehingga dengan dialihkannya perizinan ke daerah, masyarakat akan lebih mudah mengurus perizinan tersebut dan pada intinya kita mengapresiasi pemerintah pusat dengan adanya Perpres nomor 55 tahun 2022 ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post