kaltengtoday.com – Diduga karena Lokasi pembangunan rumah singgah (Home Stay) di Jalan Borneo, Kota Palangka Raya mengalami sengketa kepemilikan lahan, akhirnya permasalahan ini bergulir dan ditangani Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya.
Sengketa kepemilikan lahan dengan luas sekitar 2 Ha tersebut terjadi pada legalitas kepemilikan. Pihak pembangun lokasi home stay berdalih memegang Sertifikat diatas lahan tersebut, sedangkan untuk sejumlah warga berdasarkan Surat Garap.
Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya, Mambang Tubil, Senin (2/3/2020) mengatakan, permasalahan sengketa lahan tersebut saat ini pada tahap mediasi yang dilakukan DAD Kota Palangka Raya.
Dikatakannya, saat ini pihak yang membangun home stay dilakukan atas dasar kepemilikan beli sertifikat melalui akte notaris, hasil klarifikasi dan pengecekan di lapangan, diatas lahan tersebut juga ada hak masyarakat lain yang belum terselesaikan, yakni masyarakat yang selama ini menggarap dan memelihara lahan yang kini dipersengketakan tersebut dengan dasar kepemilihan SPPT.
“Jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian secara mediasi atau damai, maka DAD akan membentuk Majelis Hakim Adat untuk memutuskan sengketa yang terjadi” jelas Mambang.
Sementara itu, Irwan Efendi mengaku mendapatkan lahan tersebut dengan cara membeli dari pihak kedua sudah dengan dasar sertifikat yang terbit Tahun 2014 dan 2015. Pembelian dilakukan pada Tahun 2018 melalui Notaris. Pembangunan home stay sendiri, diakuinya berlangsung sejak Tahun 2018.
“Sengketa mulai terjadi pada akhir Tahun 2018, dan Bulan Januari 2019 masalah ini pernah dimediasi di Kelurahan. Namun tidak ada titik temu” jelas Irwan Efendi.
Ditempat yang sama, Wawan mewakili sejumlah warga lainnya yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut mengatakan, asal usul kepemilikan tersebut ialah dari tanah adat yang di sahkan oleh Demang Kepala Adat, dengan Surat Garap Tahun 1980 atas nama Domoi Manca. Sejak saat ini pihaknya melakukan penggarapan lahan dan dibagi untuk 7 orang diatas lahan 2 hektar.
“Dilokasi ini pernah terjadi perobohan atas rumah saya pada tahun 2018. Kami menempuh jalur adat, karena langkah hukum sebelumnya tidak ada penyelesaian” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan, dengan menempuh jalur adat ini, agar pihaknya mendapat kepastian atas hak diatas lahan tersebut yang saat ini bersengketa.
“Kami serahkan kepada pihak lembaga adat dari DAD untuk menyelesaikan masalah ini” pungkasnya.
Tim-KT
Discussion about this post