kaltengtoday.com – Diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 buah handphone dan rokok elektrik, dua warga Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng bernama Andre dan Ahmad di ringkus Anggota Reskrim Polsek Kahayan Kuala, Kamis (12/3).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono, BPM, SH.SIK melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet SH membenarkan perihal peristiwa tersebut.
“Jadi, setelah menerima laporan dari warga bernama Oberson, terkait dugaan tindak pidana pencurian, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pelakunya, ” kata Memet, Kamis (12/3).
Secara kronologi dijelaskan Memet, peristiwa tidak pidana pencurian 2 buah handpone dan rokok elektrik milik korban bernama Omberson warga Desa Bahaur Hulu RT 001 Kecamatan Kahayan Kuala terjadi pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wib. Sekitar pukul 16.00 Wib korban tiba dirumah, usai dari Kapuas.
Lantas korban diberitahu anaknya, jika Andre dan Ahmad Hafi bermain kerumah, lalu masuk kedalam kamar dan mengambil 2 buah handphone.
“Setelah mendengar kabar dari anaknya, kemudian korban mengecek ke kamar dan melihat 2 buah handphone, dan rokok elekteik miliknya yang terletak didalam lemari, sudah tidak ada,”katanya.
Melihat hal itu Kemudian korban mencari ke dua pelaku, tetapi tidak ketemu, sehingga korban melapokan peristiwa teralsebut ke Polsek Kahayan Kuala, kata Memet.
Modus operandi kedua pelaku dengan cara masuk kedalam kamar korban secara bergantian. Pelaku Andre masuk kedalam kamar dan mengambil handpone merek Samsung dan rokok elektrik yang terletak lalu dimasukkan kedalam celana.
Sedangkan Ahmad Hafi berperan mengawasi keadaan didepan pintu kamar. Kemudian pelaku Ahmad Hafi masuk kedalam kamar lalu mengambil handpone merk Realme dan dimasukkan kedalam celana. Begitu juga secara bergiliran Andre berperan mengawasi keadaan rumah.
“Pada saat beraksi, kedua pelaku mengambil barang saat pemilik rumah dalam keadaan lengah, sehingga kedua pelaku masuk dan mengambil handphone yang terletak di dalam lemari yang terbuka, tanpa seijin pemiliknya,”katanya
Karena peristiwa tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar tiga juta lima puluh ribu rupiah, jelas Memet.
Saat ini lanjut Memet, ke dua tersangka sudah diamankan di Polsek Kahayan Kuala dan di lakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, ” tandasnya.
Tim-KT
Discussion about this post