Kalteng Today – Pangkalan Bun, – Tim evakuasi hingga saat ini terus melakukan pencarian terhadap 7 dari 10 orang penambang emas yang diduga terjebak dalam tanah longsor di Desa Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Kamis (19/11/2020) lalu.
“Hingga hari ke empat (22/11) kita masih terus lakukan pencaharian terhadap 7 korban yang masih tertimbun longsor ,”ujar Kepala Basarnas Palangka Raya Hariyadi ketika dihubungi (22/11/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya (Jumat,20/11/2020) tim berhasil mengevakuasi 3 orang penambang emas dalam kondisi meninggal dunia.
Jenasah korban sudah dibawa ke RSUD. Sultan Immanudin, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat yang kemudian dimakamkan .
Dijelaskan Hariyadi, Kendala yang dihadapi tim evakuasi selain cuaca yang tidak menentu karena kadang hujan, juga lobang tambang utama (main hole) tempat penambang turun yang lebarnya 80 cm dan dalamnya yang mencapai 80 meter tertutup air.
Kemudian lobang horisontal yang berada didasar lobang utama kondisinya tertutup material ditambah sukarnya kondisi lobang yang jauh kedalam serta bercabang sangat sulit untuk dicapai.
“Apalagi dari laporan tim yang turun, bahwa dilobang horizontal itu ada tumpukan materal sedangkan pada main hole itu tertutup air karena dorongan dari lobang horizontal,”ujarnya.
Basarnas kata dia, sesuai SOP akan melakukan pencaharian hingga 7 hari kedepan , sejak tanggal 19 Novtmber hingga Rabu, 25 November 2020 mendatang.
“Setelah itu kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Namun tidak menutup kemungkinan pencaharian akan kembali dilanjutkan bila ada tanda-tanda untuk ditemukan,”ujarnya.
Sebelumnya kemarin (Minggu,22/11) Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkap dua tersangka yang mengakibatkan 10 penambang emas liar tersebut.
Baca Juga: Hujan, Pencarian 7 Penambang Emas Dihentikan
Kedua tersangka itu adalah H, mandor atau pencari kerja dan RF, pemilik lahan atau pemodal.
“Dua orang tersangka ditetapkan dari hasil pemeriksaan saksi – saksi, yang merupakan pemilik lahan tambang dan juga merupakan pemberi modal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah Sungai Seribu. ” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. [Red]
Discussion about this post