kaltengtoday.com, Sampit – Akibat kasus Covid-19 mengalami peningkatan selama 2 hari terakhir ini dan jumlahnya mencapai 20 orang yang terkonfirmasi. Pemerintah daerah akhirnya melakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, saat ini kasus Covid-19 meningkat. Untuk itu perlu lagi diberlakukan PPKM skala mikro untuk Kotim ini. Ini dilakukan agar penanganan kasus Covid-19 ini bisa terpantau dan terkendali nantinya. Ucap bupati, Selasa (8/2).
Dikatakannya, dengan diberlakukannya PPKM skala mikro ini nantinya semua kegiatan posko di tingkat desa/kelurahan di Kotim harus aktif kembali. “Nantinya mereka harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri dalam penangannya,”tambahnya lagi.
Baca Juga : Pemkab Kotim Didorong Invetarisir PBS Yang Melaksanakan Kewajiban 20% Plasma
Dijelaskan Halikin, untuk posko tingkat desa atau kelurahan ini berfungsi pencegahan, penanganan dan pembinaan bahkan mendukung dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 ini nantinya. Tingkat desa atau kelurahan yang jadi ketuanya yakni kades dan lurahnya. Ungkapnya.
Pihaknya juga sudah menggelar rapat dan dari hasil rapat tersebut, untuk ruang perawatan pasien yang terkonfirmasi nantinya akan di rawat di RSUD dr Murjani Sampit. Kita sudah siapkan di RSUD dr Murjani Sampit. Persiapan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga : Melalui RKPD, Pemkab Kotim Diminta Fokus dan Konsisten Benahi Infrastruktur
“Kita berharap agar tidak ada pasien positif yang dirawat atau jika pun ada jumlahnya tidak banyak, itu harapan kita bersama,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post