Kalteng Today – Palangka Raya, – WI (36), seorang pria yang diamankan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 821,90 gram, mengaku, jika dirinya nekat menjual sabu untuk keperluan berobat ibunya.
“Jadi pelaku ini merupakan pemain baru, dia beralasan hasil penjualan sabu ini untuk biaya berobat ibunya yang saat ini sedang sakit. Tapi tentu ini akan kami dalami lagi,” kata, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, saat melaksanakan press release, Selasa (24/8/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Asal sabu ini sebenarnya dari Kalimantan Timur, jadi ada seorang tersangka lain yang memiliki sabu sebanyak 2 kilogram, kemudian barang tersebut diberikan kepada seorang berinisial S di Banjarmasin, sebanyak 1,1 kilogram sabu,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka berinisial S saat ini sudah diamankan oleh jajaran BNNP Kalimantan Selatan, dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu.
“Sementara sisanya, yaitu yang ada pada tersangka WI yang akan diedarkan di Palangka Raya. Jadi WI ini menghubungi S melalui telepon,” ucapnya.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Amankan 821,90 Gram Sabu
Apapun alasannya, dalam tindak pidana ini, lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan, tentunya berbahaya dan telah melanggar hukum mengenai penyalahgunaan narkotika. Ancamannya sudah jelas, dan pastinya akan diproses secara hukum.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar. Keuntungan yang bisa diraup dari barang narkotika yang jelas mencapai ratusan juta,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post