Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 821,90 gram dari kedua pria berinisial JE (26) dan WI (36).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, kejadian bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Palangka Raya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil meringkus JE di pinggir Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada 15 Agustus lalu,” katanya pada saat melaksanakan press release di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8/2021).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 49,90 gram. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, JE mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial WI.
“Di hari yang sama, kami juga berhasil mengamankan WI di Jalan Seriti III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, WI mengaku jika dirinya masih menyimpan sisa barang bukti jenis sabu di sebuah barak yang disewanya di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Baca Juga : Â Miliki Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Jalan Panenga Palangka Raya
“Kemudian pada 16 Agustus, kami melakukan berhasil mengamankan sisa barang bukti sabu dengan berat 772 gram yang disimpan di dalam kaleng biskuit,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. [Red]
Discussion about this post