Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Cantik dan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), agar dapat mengelola dengan baik limbah tersebut.
“Ini agar limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan, tidak mencemari lingkungan kita,” katanya, Jum’at (17/2/2023).
Baca juga : DLH Kota Palangka Raya Soroti Pengelolaan Limbah B3 Medis
Dijelaskannya, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan dalam pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka wajib melakukan pengelolaan dan apabila tidak mampu, maka dapat dikirim ke pihak ketiga.
Untuk itu, pemerintah setempat harus gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang memproduksi limbah B3. Pasalnya, limbah tersebut cukup berbahaya karena bisa mencemari, merusak lingkungan dan tentunya membahayakan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Pemerintah daerah melalui pihak terkait, harus secara berkala melakukan pengawasan kepada perusahaan. Sementara di setiap bulannya perusahaan harus memberikan laporan terkait pengelolaan limbah tersebut sesuai peraturan dan perizinannya sesuai standar,” ucapnya.
Baca juga : Fraksi PAN Dukung Pembentukan Perda Pengelolaan Limbah
Dengan kondisi demikian, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini berharap, para perusahaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya juga dapat sadar akan limbah masing-masing. Jangan sampai para perusahaan hanya mencari untuk di Kota Cantik dan tidak memperhatikan kondisi lingkungan setempat.
“Yang terpenting jika mencari makan di sini, tentu harus dapat saling merawat kondisi lingkungan. Karena kan kalau kondisi lingkungannya terjaga, maka perusahaan pun dapat dengan nyaman melakukan aktivitas di Kota Cantik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post