kaltengtoday.com, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau seluruh kepala desa, lurah se-Kabupaten Kotim agar tidak terlibat pemilu secara langsung serta bersikap independen dan netral.
Bupati Kotim Halikinnor meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah juga diimbau agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Tegas Halikinnor, Jum’at 9 Juni 2023.
Baca Juga : Bawaslu Gandeng Media Sampaikan Pengawasan Terhadap Pemilu
Halikin menegaskan agar kepala desa dan lurah mentaati imbauan tersebut karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut dengan netralitas pejabat pemerintah terhadap kepentingan penyelenggaraan pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Pintanya.
“Jadi, meskipun waktunya agak panjang, tetapi kita sudah melakukan suatu antisipasi kepada 186 kepala desa dan juga lurah se-Kotim agar berikanlah suatu pemahaman kepada seluruh masyarakat, jaga ketertiban,” kata Halikin.
Baca Juga :Ketua Komisi II DPRD Kalteng Soroti Wacana Sistem Pemilu Profesional Tertutup
Imbauan netralitas jelang pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bab Satu Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 yang berbunyi, “Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa,”paparnya.
Kemudian pada Pasal 29 berbunyi, “Kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta poin J ikut serta dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah”. Dan peraturan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post