Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid meragukan terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di kursi parlemen.
“Masih belum adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang, apakah dengan sistem proposional terbuka maupun tertutup, hingga sekarang masih belum diketahui sistem mana yang bakal digunakan,” katanya kepada awak media, Kamis (8/6).
Baca juga :Â Sosialisasi Pemilu Untuk Pendidikan Pemilih
Ia mengungkapkan, jika pemilihan legislatif dengan cara sistem proposional tertutup yang akan digunakan, maka hal tersebut berpotensi sebagai salah satu faktor penentu tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di kursi legislatif.
Hal ini menurutnya dikarenakan figur-figur calon legislatif (Caleg) di partai politik tertentu kadang yang menempati nomor urut 1 2 dan 3 diisi oleh Caleg laki-laki, dan sangat jarang diisi oleh Caleg perempuan.
“Jika Pileg 2024 menggunakan sistem proposional tertutup, maka dikhawatirkan hal tersebut akan ‘mengkebiri’ hak dari para Caleg Perempuan yang akan kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, terlebih mereka mendapatkan nomor urut tiga ke bawah,” terangnya.
Baca juga :Â UU Pemilu hanya atur LHKPN bakal paslon pada Pilpres 2024
Ia menambahkan, akan beda halnya apabila nanti sistem pemilihan legislatif 2024 mendatang menggunakan sistem proposional terbuka. Dimana semua Caleg, baik itu perempuan maupun laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih oleh masyarakat secara luas.
“Artinya, kesempatan untuk duduk di kursi parlemen, tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tapi juga menjadi peluang bagi kaum perempuan. Karena, tidak lagi menggunakan nomor urut, tapi lebih murni kepada hasil perolehan suara dari masing-masing figur Caleg yang mampu merebut simpatik dari masyarakat pemilih,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post