kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan meminta Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dispertransnaker) setempat untuk membuka pos pengaduan dan layanan tunjangan hari raya (THR). Sehingga, jika ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan THR maka karyawan bisa melaporkannya.
Baca juga :Â Komisi I DPRD Katingan Kunker ke DPRD Kapuas
” Layanan ini dibuat untuk menampung informasi dan pengaduan dari karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Penyang Hinje Simpei. Sebab, THR inu merupakan hak bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah, ” Katanya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, apabila ada perusahaan besar swasta (PBS) dan perusahaan lainnya yanh dengan sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawan. Maka, sanksi terberat yang diberikan adalah pembekuan kegiatan usaha untuk sementara waktu.
” Pos pelayanan pengaduan itu sangat penting dan dibutuhkan. Sehingga, dapat memproteksi para pekerja yang merupakan warga Katingan untuk mendapatkan haknya menjelang hari besar keagamaan, ” sebutnya.
Baca juga :Â Ketua DPRD Katingan Minta Upayakan Tindak Lanjut Temuan BPK
Apalagi, THR ini merupakan penghasilan tambahan agar para karyawan dapat membeli kebutuhan pokok dan bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Disisi lain, dana itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya selama berada di kampung halaman.
” Dengan disalurkannya secara tepat waktu, tentu akan memacu semangat para pekerja nantinya untuk bekerja lebih rajin dan giat lagi. Apalagi, sejumlah penghasilan tambahan itukan karyawan dapat meningkatkan kinerja yang lebih bagus lagi kedepannya, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post