kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan antar Provinsi, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai bandar, kurir dan pengedar, Rabu (7/3/2023) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal pada saat BNNP Kalteng menerima adanya informasi terkait adanya seseorang yang membawa sabu dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalteng.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran BNNP Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan pelaku, jajaran BNNP Kalteng berhak menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 196,4 gram.
Baca Juga : Â Januari 2023, Kasus Narkotika di Kalteng Menurun 8,75 Persen
Kemudian pada saat pelaku RS dilakukan pengembangan, pelaku mengaku jika dirinya diperintahkan seseorang yang berada di Kalsel untuk mengirimkan sabu tersebut ke Kalteng.
Dari hasil pengembangan tersebut, jajaran BNNP Kalteng kembali berhasil seorang pria yang diduga merupakan bandar berinisial AJM di Komplek Nusantara, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kalsel.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku tersebut mengaku jika 1,9 ons sabu akan dikirim ke seorang perempuan sebagai pemesan berinisial ACA yang berada di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Jum’at (10/3/2023) siang, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca Juga : Â Ponton Masih Menjadi Kampung Favorit Pelaku Narkotika
“Ya benar, Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di BNNP Kalteng,” Katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yakni 40 bungkus paket sabu seberat 196,4 gram, plastik hitam, tisu, tiga unit handphone dan dua mobil.[Red]
Discussion about this post