kaltengtoday.com, Kapuas – Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Kapuas di Palingkau yang melakukan penahanan terhadap tersangka GS, selaku Kepala Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalteng.
GS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak Tahun 2018-2021.
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, dalam keterangan tertulis (Kamis, 9/12/2021) mengatakan sebelum ditahan, GS diperiksa selama lima jam, dan dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik, serta saat diperiksa GS didampingi Ismail, SH dan rekan advokat yang telah ditunjuk, oleh tersangka sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka GS, Kamis (9/12) Pukul 15.00 Wib, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” ungkap Amir Giri Muryawan, yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menegaskan penahanan dilakukan oleh penyidik, dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana pada pasal tersebut, dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Amir, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Bahkan perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Saat dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga : Â Anggota Pospol Tumbang Darap Seruyan Hulu Lakukan Giat Saber Pungli
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan swab test antigen dengan hasil sehat serta negatif dari virus covid-19,”terangnya.
Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Setelah ini Jaksa Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Saat ditanya apakah akan ada orang lain yang kemungkinan nanti menjadi tersangka lagi dalam perkara ini, Amir mengatakan sampai saat ini masih mendalami terus kasus tersebut.
Baca Juga : Â Polsek Seruyan Hilir Gencar Lakukan Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat
“Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa bertambah tersangkanya. Pada intinya saat ini Penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya,” pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post