Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya menerima berkas amicus curise (sahabat pengadilan) untuk kasus penembakan warga bangkal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR).
Sebelumnya, Presiden BEM UPR, David Benedictus Situmorang menjelaskan arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court, yang merupakan bentuk jamak dari amicus curiae adalah Amici Curiae.
Baca Juga : Â UPR Laksanakan Workshop SPMI dan AMI Bagi Auditor Dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas
Dan, ia menambahkan Amicus Curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Lalu, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
David, menyebutkan penyerahan Amicux Curiae ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.
“Hal ini kami lakukan murni karena keresahan dan Nurani kami dari BEM UPR yang ingin keadilan hagi korban serta hukum tegas terhadap pelaku”. kata Presma BEM UPR, David kepada awak media sesaat setelah menyerahkan berkas Amicus Curiae tersebut, Jumat (7/6).
Dalam penyerahan berkas amicus curiae, pihaknya melampirkan video sebagai bahan pertimbangan oleh Yang Mulia Hakim dengan harapan Hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.
“Kami juga melampirkan video instruksi persiapan senjata AK, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim dengan harapan agar dapat memutuskan perkara dengan adil bagi korban,” terangnya.
Baca Juga : Â Oknum Perwira Jadi Tersangka Penembakan di Bangkal
Ia juga menyampaikan BEM UPR menyatakan sikap terhadap kasus tersebut dan sekaligus ditujukan juga kepada Hakim dalam mengambil Putusan kasus penembakan warga Bangkal ini
“Pertama, BEM UPR berharap, agar Yang Mulia Hakim secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam seluruh aspek,” ungkapnya.
Sebab, menurut pihaknya kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam bermasyarakat sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga : Â Pasca Penembakan di MUI Pusat, MUI Kalteng: Belum Ada Arahan Peningkatan Keamanan
Lalu, Hakim sebagai homo religiosus yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan selain menggunakan hukum positif dan pertimbangan etis, hakim juga memposisikan dirinya sebagai wakil tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.
“Peran ini terlihat ketika hakim dalam memutus perkara mendasarkan putusannya pada ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ yang merupakan irah-irah dalam sebuah putusan. Oleh sebab itu, hakim harus mampu mentransendensikan dirinya sebagai ciptaan tuhan yang mengampu amanah dari tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat,” tuturnya.
Kedua, BEM UPR menilai apa yang terjadi pada peristiwa ditanggal 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo merupakan tindakan Exwa Judicial Killing.
“Dimana tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. Maka dari itu BEM UPR berharap Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan segala aspek untuk mengambil Keputusan seadil-adilnya,” tegasnya.
Baca Juga : Â Polres Gunung Mas Siap Tangani Kasus Penembakan di PT. BMB
Pihaknya juga mengingatkan bahwa Ketukan palu Yang Mulia Hakim selanjutnya akan menjadi pertanda dalam memutuskan perkara No. 55/Pid.B/2024/PN Plk.
“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim akan menjadi Guaridan of Ethics Atau menjadi Guardian of Injustice. BEM UPR yakin bahwa Yang Mulia Hakim akan menjadi Guardian of Ethics yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di Masyarakat,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post