Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalteng akhirnya menepati janjinya untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang warga saat terjadinya konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan pada 7 Oktober 2023. Dalam pengungkapan itu, oknum perwira berpangkat berinisial ATW ditetapkan sebagai tersangka penembakan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Gijik (35) tersebut.
“ATW berdinas di Satbrimob Polda Kalteng dan berpangkat Iptu,” kata Erlan didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Nuredy dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry dalam jumpa pers, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga : Â Polres Kapuas Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Kosong
Penetapan tersangka, jelas Erlan, dilakukan setelah pihaknya bersama Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan sistem Criminal Science Investigation (CSI).
“Barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam. Yang bersangkutan pun sudah dilakukan penahanan sejak 14 November,” jelas Erlan. [Red]
Discussion about this post