Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

BEM UPR serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Terkait Kasus Penembakan Warga Bangkal

by Mulia Gumi
07/06/2024
A A
BEM UPR serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Terkait Kasus Penembakan Warga Bangkal

Suasana penyerahan berkas Amicus Curiae oleh BEM UPR ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya menerima berkas amicus curise (sahabat pengadilan) untuk kasus penembakan warga bangkal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR).

Sebelumnya, Presiden  BEM UPR, David Benedictus Situmorang menjelaskan arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court, yang merupakan bentuk jamak dari amicus curiae adalah Amici Curiae.

Baca Juga :  UPR Laksanakan Workshop SPMI dan AMI Bagi Auditor Dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Dan, ia menambahkan Amicus Curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Lalu, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
David, menyebutkan penyerahan Amicux Curiae ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.

“Hal ini kami lakukan murni karena keresahan dan Nurani kami dari BEM UPR yang ingin keadilan hagi korban serta hukum tegas terhadap pelaku”. kata Presma BEM UPR, David kepada awak media sesaat setelah menyerahkan berkas Amicus Curiae tersebut, Jumat (7/6).

Dalam penyerahan berkas amicus curiae, pihaknya melampirkan video sebagai bahan pertimbangan oleh Yang Mulia Hakim dengan harapan Hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.

“Kami juga melampirkan video instruksi persiapan senjata AK, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim dengan harapan agar dapat memutuskan perkara dengan adil bagi korban,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum Perwira Jadi Tersangka Penembakan di Bangkal

Ia juga menyampaikan BEM UPR menyatakan sikap terhadap kasus tersebut dan sekaligus ditujukan juga kepada Hakim dalam mengambil Putusan kasus penembakan warga Bangkal ini

“Pertama, BEM UPR berharap, agar Yang Mulia Hakim secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam seluruh aspek,” ungkapnya.

Sebab, menurut pihaknya kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam bermasyarakat sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Pasca Penembakan di MUI Pusat, MUI Kalteng: Belum Ada Arahan Peningkatan Keamanan

Lalu, Hakim sebagai homo religiosus yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan selain menggunakan hukum positif dan pertimbangan etis, hakim juga memposisikan dirinya sebagai wakil tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

“Peran ini terlihat ketika hakim dalam memutus perkara mendasarkan putusannya pada ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ yang merupakan irah-irah dalam sebuah putusan. Oleh sebab itu, hakim harus mampu mentransendensikan dirinya sebagai ciptaan tuhan yang mengampu amanah dari tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat,” tuturnya.

Kedua, BEM UPR menilai apa yang terjadi pada peristiwa ditanggal 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo merupakan tindakan Exwa Judicial Killing.

“Dimana tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. Maka dari itu BEM UPR berharap Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan segala aspek untuk mengambil Keputusan seadil-adilnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Siap Tangani Kasus Penembakan di PT. BMB

Pihaknya juga mengingatkan bahwa Ketukan palu Yang Mulia Hakim selanjutnya akan menjadi pertanda dalam memutuskan perkara No. 55/Pid.B/2024/PN Plk.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim akan menjadi Guaridan of Ethics Atau menjadi Guardian of Injustice. BEM UPR yakin bahwa Yang Mulia Hakim akan menjadi Guardian of Ethics yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di Masyarakat,” tutupnya.[Red]

Tags: BEM UPRKota Palangka Raya

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.