Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Satriadi, SE memberikan imbauannya kepada seluruh pasangan calon, Partai Pengusung dan Pendukung agar bersama-sama mematuhi segala aturan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Kalteng tahun 2020 ini.
Menurutnya, Saat ini tahapan Pilkada Kalteng tahun 2020 sudah memasuki tahapan kampanye namun ada ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati.
“Tentunya kami sangat berharap seluruh peserta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada, apalagi pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun 2020 ini diselenggarakan di masa Pandemi Covid 19” kata Satriadi dalam sambutannya pada kegiatan Deklarasi Damai Secara Virtual, Selasa (29/9/2020) sore.
Selain itu, pihaknya selaku Bawaslu juga mengingatkan agar semua atribut yang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini masih terpasang di seluruh wilayah Kalimantan Tengah agar segera ditertibkan.
“Kami selalu mengingatkan, juga sudah melayangkan surat kepada Tim Pasangan Calon, kemudian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah se Kalimantan Tengah untuk menertibkan baliho dan umbul-umbul yang bukan Alat Peraga Kampanye” ujarnya.
Lebih lanjut juga dikatakan, menyikapi adanya bencana alam seperti banjir di sebagian Wilayah Kalimantan Tengah pihaknya dari Bawaslu Kalteng turut ikut prihatin dan berharap bencana tersebut segera berakhir, namun disisi lain kembali diingatkan kepada Pasangan Calon yang berlaga pada Pilkada 9 Desember mendatang tidak mempolitisir bencana alam tersebut.
“Kami menyampaikan di tengah bencana alam di Wilayah Kalteng kami ikut prihatin, kami kembali mengingatkan untuk seluruh pasangan calon tidak mempolitisir bantuan sosial untuk bencana alam dan apabila memberikan bantuan tidak dibarengi dengan simbol-simbol” kata Satriadi.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Bawaslu dan seluruh instansi seperti Polri/TNI/ termasuk Gugus Tugas Covid 19 akan berperan aktif membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di masa Pilkada.
Baca Juga:Â Polisi Pasang Security Barrier Tambahan Untuk KPU
Hal lain juga Satriadi menyampaikan ada batasan-batasan kampanye melalui di media sosial, elektronik dan cetak dengan tidak memposting hal-hal kampanye penyebaran ujaran kebencian, SARA dan Hoax.
“Mari kita sama-sama mengawasi dan menjaga Pilkada yang aman tertib dan lancar. Sehingga dapat terciptanya Pilkada 2020 yang sehat” tutupnya. [Red]
Discussion about this post