kaltengtoday.com, Lamandau – Diduga hendak membawa 4 kilogram lebih narkotika jenis sabu ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tiga orang jaringan sabu antar provinsi, berinisial AP (37), VJ (38) dan NK (35) diringkus jajaran Polres Lamandau.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lamandau, Polda Kalteng, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada satu unit mobil yang dikemudikan terduga pelaku melintas di Kabupaten Lamandau dengan membawa sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar setelah diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, terdapat dua bungkus paket plastik klip kecil berisikan masing-masing 5,60 gram sabu dan 1,37 gram sabu,” katanya, pada saat menggelar press release, Senin (4/4/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kembali menemukan sebanyak 4.153,92 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik teh kemasan.
Baca Juga :Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Kemudian, sabu tersebut oleh terduga pelaku disimpan di dalam satu buah tas hitam yang diletakkan di belakang jok bagian tengah mobil yang dikemudikan terduga pelaku.
Berdasarkan pengakuan ketiga terduga pelaku, 4 kilogram lebih sabu tersebut dibawa dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), untuk dibawa ke Kota Banjarmasin, Kalsel.
“Ketiganya mengaku jika diberi upah sebesar Rp 15 juta untuk membawa sabu tersebut ke Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Baca Juga :Â Miliki Sabu, Tukang Batu amankan Polisi
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamandau, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait siapa pemilik dan penerima 4 kilogram lebih sabu tersebut.
“Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post