kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dua orang KS (36) dan DR (30) diringkus jajaran Polresta Palangka Raya.
Keduanya berhasil diringkus di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya merupakan kurir sekaligus pengedar sabu,” katanya, Jum’at (1/4/2022).
Dari tangan kedua terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan delapan paket sabu dengan berat kotor sebanyak 25,18 gram, yang disimpan di dalam plastik kemasan makanan ringan.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu lembar tisu, empat plastik makanan ringan dan satu buah tas gendong.
“Setelah kita periksa, ternyata mereka menyembunyikan barang bukti sabu di dalam plastik kemasan makanan ringan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku merupakan rekanan dalam mengedarkan sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Pemilik 12,2 Gram Diduga Sabu Diciduk Polisi
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga :Â Warga Ketapang Kotim Simpan Sabu di Lantai Rumah
“Saat ini kedua terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post