kaltengtoday.com, – Mentaya, – Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan salah satu warga asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda) pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 00.10 WIB di Komplek Perumahan Citra Mandiri, Jalur 6 No.203 RT.31 RW.02 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku. Selanjutnya, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Jelasnya, Sabtu (2/4).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) lembarpotongan kantong plastic warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru. Katanya.
Baca juga :Â Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Pelaku yakni Mat Tasid (42) pekerjaan tukang batu kelahiran Samuda ini mengatakan semua barang-barang yang di temukan tersebut diakui adalah miliknya sendiri. “Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan 74 Gram Sabu Dari 8 Tersangka
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tukasnya.[Red]
Discussion about this post