Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah (Bapenda Kalteng) bersama PT. Jasa Raharja melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023.
Dimana, peraturan tersebut berisi tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH, Rabu (04/10/2023) berlokasi di sekitaran Bundaran Burung, Palangka Raya, Kamis (5/10).
Baca Juga : Bapenda Kotim Targetkan Sektor Pajak di Angka Rp237 Miliar
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo dengan cara membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat.
“Program ini mulai berlaku terhitung tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, dan berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Prov. Kalteng. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalteng,” terangnya.
Baca Juga : Bapenda Seruyan Terus Gali Sektor PAD Baru
Ia.menerangkan, untuk perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalteng, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor.
“Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) dan pembebasan Pajak Progresif,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post