kaltengtoday.com, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur mengingatkan eksekutif agar pemberlakuan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung nantinya tidak sampai membebani masyarakat.
“Hal penting yang harus kita ingat bahwa memang kita berupaya meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) melalui retribusi itu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, Jum’at 22 Oktober 2021.
Tetapi kata dia jangan itu sampai membebani masyarakat, baik dari sisi tarif maupun persyaratannya yang malah membuat masyarakat kesulitan memenuhinya.
Harapan itu disampaikan Handoyo saat memimpin rapat Bapemperda membahas rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.
Raperda ini diharapkan menjadi acuan dalam upaya penataan bangunan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca Juga : Â DPRD Kotim Temukan Kondisi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Daerah Memprihatinkan
“Semoga langkah ini bisa meningkatkan PAD kita kedepannya, dan juga pelaksanaan pembangunan lebih baik lagi,” ungkap Handoyo.
Baca Juga : Â Anggota Komisi I DPRD Kotim Sebut Pemilik Kebun Pribadi Banyak Orang Luar
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imam Subekti serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. [Red]
Discussion about this post