Kalteng Today – Sampit, – Setelah dilakukannya proses verifikasi terhadap bakal calon perorangan pasangan Yoyo Tri Sugen Triyogo dan Rusmadi Abdulah dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim karena jumlah berkas dukungan yang diserahkan tidak sesuai dengan batas minimal dukungan atau kekurangan sebanyak 357 berkas dukungan.
Berita acara atas gagalnya pasangan perseorangan tersebut telah diserahkan KPU Kotim dan dengan demikian pasangan perseorangan tidak bisa lagi mengikuti tahapan pilkada selanjutnya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no.2 tahun 2020 pilkada perubahan ketiga atas undang undang no.1 tahun 2015 penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 6 tahun 2020.
Pengamat Politik, M.Gumarang menilai dengan tereliminasinya pasangan perseorangan atau jalur independen maka semakin mengerucut bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2020 karena saat ini hanya bergantung pada bakal calon dari partai politik.
Disisi lain menurut Gumarang, para balon Bupati dari partai politik sedang bergumul dalam berburu mendapatkan formulir B-1 KWK partai politik dalam situasi yang semakin selektif dan rumit akibat sikap dan konstelasi DPP Partai Politik di jakarta tidak bisa diprediksi oleh para balon Bupati karena mereka punya hasil survei dan matematika politik sendiri alias tidak mau kecolongan karena sangat menentukan untuk kepentingan suksesnya pemilihan umum kedepan 2024 bagi kepentingan masing- masing partai politik khususnya,maupun untuk Pilpres nantinya.
Baca Juga : Dampak Pandemi Covid-19, Jumlah Bantuan Hewan Kurban Menurun
“Memperhatikan kondisi perkembangan demikian sesuai yang pernah saya prediksi sebelumnya bahwa calon Bupati dari partai politik akan semakin sederhana dari sisi jumlahnya karena parpol tidak akan mau berspekulasi mencalonkan figur yang berpotensi besar kalah sekalipun memiliki kemampuan materi untuk kontribusi terhadap partai politik atau yang dikenal oleh publik uang mahar, apa lagi sebaliknya tak memiliki keunggulan komparatif politik apa-apa atau lemahnya daya dukung yang dimilikian,” jelas Gumarang, kepada kaltengtoday.com (30/7/2020) via seluler.
Discussion about this post