kaltengtoday.com, Kasongan– Pemerintah Kabupaten Katingan memutuskan Upah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 senilai Rp 3,23 juta. Keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama dewan pengupahan.
” UMK di Katingan naik sekitar 8,41 persen dari tahun sebelumnya. Di Tahun 2022 UMK di Katingan sekitar Rp 2,98 juta,” Ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, kenaikan itu untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang juga menetapkan kenaikan skema pengupahan kepada pekerja. Selain itu, kenaikan itu menjadi jalan keluar untuk mempertahankan akses kebutuhan masyarakat dapat terkendali dan kualitas kehidupan para pekerja menjadi lebih baik nantinya.
Baca Juga :
” Kebijakan itu juga sudah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng,” sebutnya.
Dalam penetapan itu, telah melibatkan serikat pekerja, akademisi, dan pihak perusahaan. Selain itu hasilnya sudah dilaporkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti oleh gubernur.
Mantan Camat ini menyebutkan, sangat berdampak besar untuk menaikkan taraf hidup pekerja dan akses kebutuhan pokok yang tercukupi. Disisi lain, keputusan itu dengan memperhatikan induktor kemajuan daerah, inflasi dan harga komoditas yang ada di Katingan.
Baca Juga :
“Tim dari SOPD terkait bakal mengawasi penerapan pembayaran gaji sesuai UMK. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakannya bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post