kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang anak dibawah umur berusia 12 tahun dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial S (28) seorang residivis dengan kasus KDRT dan senjata tajam
Aksi bejat tersebut, dilakukan sejak Tahun 2019 lalu, pada saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD, hingga tahun 2022 pada saat korban telah duduk di bangku kelas 5 SD.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, aksi bejat terduga pelaku baru terungkap, pada saat korban melarikan diri dari rumahnya.
“Jadi pada saat itu korban melarikan diri akibat tidak tahan menerima perlakuan dari terduga pelaku,” katanya, pada saat menggelar press release, Senin (29/8/2022).
Karena tidak tahu harus kemana, akhirnya korban pergi ke sebuah taman yang ada di Jalan Kinibalu.
Baca Juga : Â Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa
Di taman tersebut, korban ditemukan oleh seorang anak berusia 13 tahun, yang merasa kasihan terhadap korban yang pada saat itu menangis di taman.
“Karena seorang diri akhirnya saksi itu membawa korban ke rumahnya dan dirawat oleh orang tua saksi,” ucapnya.
Kemudian oleh keluarga saksi, kasus korban dilaporkan ke Ditreskrimum untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan akibatnya terduga pelaku yang tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Bahkan, terduga pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Jadi terduga pelaku ini sering menonton video porno, akhirnya nekat merudapaksa korban dan dilakukan di empat lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Kombes Pol Faisal F. Napitupulu menambahkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis yang bebas bersyarat, pada Januari 2022 lalu dengan kasus KDRT dan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga : Â Tidur Sendiri Dikamar Ibu, Gadis Desa Dirudapaksa
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar selimut warna biru, dua lembar celana pendek warna abu-abu dan coklat dan dua lembar baju warna hitam.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku kami kenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post