kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang gadis di bawah umur dirudapaksa oleh empat orang pemuda, usai dicekoki dengan minuman keras (Miras).
Peristiwa tersebut, terjadi di sebuah bangunan kosong di Kecamatan Jekan Raya, pada Jum’at (29/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat korban diajak pergi keluar rumah oleh kekasihnya. Ajakan tersebut bukan tanpa maksud, kedatangan korban ini justru telah dinanti oleh rekan-rekan pacarnya.
Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Lakukan Pemeriksaan Rutin Tahanan
“Anak yang berhadap dengan hukum ini, anak terlapor merupakan teman sekolah korban. Korban pada awal diajak keluar rumah oleh pacarnya. Kemudian mereka mendatangi teman-teman dari terlapor,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan, korban terlebih dahulu dicokoki dengan miras.
Setelah korban sudah dalam kondisi mabuk, korban kemudian dirudapaksa oleh empat anak terlapor secara bergantian.
Terungkapnya kejadian ini, berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah pada malam itu. Lalu orang tuanya mencoba mencari informasi dari teman-teman korban.
“Orang tua dari korban ketika itu melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Palangka Raya, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup barang bukti, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan,” ucapnya.
Sesuai dengan UU Pasal 32 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, keempat orang tua dari masing-masing terlapor menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak dilakukan penahanan.
Baca juga :Â Kasat Tahti Polresta Palangka Raya Cek Tahanan Rawat Inap
Peristiwa diduga persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh empat anak terlapor ini, sudah dilakukan peningkatan penyidikan mulai hari Kamis (18/8/2022) lalu.
“Yang pasti prosesnya lanjut seperti apa, kan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, di Kota Palangka Raya tengah marak terjadi kasus kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur, baik itu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Bahkan, hingga Agustus 2022 pihaknya telah menangani sebanyak 10 kasus persetubuhan dibawah umur.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya seluruh orang tua agar lebih meningkatkan kembali kewaspadaannya terhadap pengawasan pergaulan anaknya terutama anak perempuan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post