kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Perbuatan bejat dilakukan pria berinisial KK (49) warga Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, terhadap seorang bocah 5 tahun. Senin (15/112021) sekitar pukul 16.00 wib.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan itu dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui rilis yang di kirim melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/11/2021).
” Betul, peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 08 /RES.1.24./XI/2021/Polres Pulang Pisau/Polsek Sebangau Kuala, 16 November 2021, terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, ” ucap Kapolres Pulpis, AKBP, Kurniawan Hartono
Baca Juga :Â Orang Tua 7 Bocah Korban Pencabulan Guru Honor di Mura Lapor Polisi
Kapolres menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bermula pada saat korban bermain di rumah. Saat itu, kata Kurniawan pelaku yang sedang berada di rumah tersebut kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Baca Juga :Â Imingi Wifi Gratis, 7 Bocah Laki-Laki di Mura Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Honor
” Orang tua korban merasa keberatan terhadap perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post