Kalteng Today – Sampit, – Dalam rangka kesiapsiagaan pencegahan karhutla tahun 2021 Polres Kotim mengikuti Apel Virtual Pengecekan Sarpras Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla di Mapolres Kotim, Rabu (11/8).
Apel Pengecekan Sarpras Penanggulangan Karhutla yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo diikuti oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin serta diikuti pula oleh para Kapolres jajaran Polda Kalteng dengan melakukan Penggelaran Sarana Prasarana Pemadam Karhutla yang dimiliki beserta personel yang mengawakinya.
Pada arahannya Kapolda Kalteng bahwa Apel ini adalah dimaksudkan untuk melakukan pengecekan kesiapan masing-masing wilayah, bahwa dalam setiap pelaksanaan gelar kelengkapan Sarpras dan Personil, semuanya harus betul-betul dalam kondisi Prima Siap digunakan.
Dalam hal ini Perlengkapan tidak hanya untuk diperagakan, namun harus juga memang benar bisa dioperasionalkan dengan baik, termasuk personil yang ditugaskan juga benar-benar harus paham dan mampu untuk mengoperasionalkan, semua harus bisa berperan sesuai dengan Tupoksinya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin langsung melakukan Pengecekan langsung terhadap Sarpras Penanggulangan Karhutla yang dimiliki oleh Polres Kotim baik Roda 4 berupa Mobil Truk AWC (Armored Water Canon) maupun Roda 2 yang bisa difungsikan sebagai Pemadam Portable untuk menjangkau Daerah Sulit, berikut sarana pendukung lainnya yang difungsikan sebagai sarana Patroli dan Olah TKP Kebakaran. Ungkapnya, Rabu (11/8).
Baca juga :Â Antisipasi Karhutla, Polisi Fokus Pengamanan Taman Nasional Sebangau Dan Tanjung Puting
Dalam Pengecekan tersebut Kapolres tidak hanya melihat ketersediaan sarana saja, namun juga mengecek keberfungsian penggunaan sarpras berikut kecakapan Personel Polri yang mengawaki.” Hasil pengecekan bahwa Sarpras yang dimiliki oleh Polres Kotim semua dapat berfungsi dengan baik, sewaktu-waktu diperlukan siap dipergunakan dalam mendukung pencegahan Karhutla,”paparnya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya, karena dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi Hukum dan denda yang tidak ringan bagi pelaku karhutla. Tandasnya.[Red]
Discussion about this post